Jatuhnya Talaknya Suami Tunawicara

Malang – Kasus perceraian di Indonesia mengalami kenaikan. Menurut laporan Statistik Indonesia, ada sebanyak 516.344 perceraian terjadi di Indonesia pada tahun 2022. laporan tersebut mencatat,  terdapat 448.126 perceraian di Indonesia yang terjadi berdasarkan sejumlah faktor penyebab pada tahun 2022.

Talak atau perceraian adalah melepaskan ikatan pernikahan antara suami dan istri,baik diucapkan menggunakan kalimat yang jelas (sharih), perumpamaan (kinayah), maupun sang istri menggugat melalui meja pengadilan. Talak atau perceraian merupakan hal yang diperbolehkan dalam syari’at Islam, akan tetapi lebih baik dihindari karena dampak dari talak tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang bercerai tetapi juga oleh keluarga, anak-anak, dan masyarakat di sekitarnya. Akan tetapi apabila mahligai rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi maka perceraian pun jadi solusinya. Sebagaimana sebuah permasalahan berikut.

Terdapat permasalahan sepasang suami-istri, yang mana sang suami sakit keras (lumpuh dan bisu) sehingga tidak dapat bekerja. Disisi lain sang suami yang mencintai istrinya, ia tidak tega dengan keadaan istrinya yang mengharuskan sang istri untuk menjadi tulang punggung keluarga. Kemudian ia bermaksud untuk mentalak istrinya agar mendapatkan kehidupan yang lebih bahagia. Sang suami pun mentalak sang istri dengan menggunakan bahasa isyarat, yakni menggunakan kedipan mata. Kemudian muncul pertanyaan apakah jatuh talak sang suami yang hanya menggunakan isyarat kedipan mata ?

Menjawab permasalahan tersebut, para ulama pun melakukan ijtihad. Salah satu solusi dari permasalahan tersebut yaitu menurut pendapat dalam kitab Hasyiyah Bujairami disebutkan:

(وَيُعْتَدُّ بِإِشَارَةِ أَخْرَسَ) وَإِنْ قَدَرَ عَلَى الْكِتَابَةِ فِي طَلَاقٍ، وَغَيْرِهِ كَبَيْعٍ وَنِكَاحٍ وَإِقْرَارٍ وَدَعْوًى وَخُلْعٍ وَعِتْقٍ لِلضَّرُورَةِ [البجيرمي ,حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد ,4/8]

Artinya : “(Isyarat tunawicara itu dipertimbangkan) meskipun ia mampu menuliskan thalak dan lainnya seperti jual-beli, nikah, pengakuan, gugata, khulu’ dan memerdekakan karena darurat.”

Berdasarkan penjelasan sebelumnya dapat diketahui bahwa perceraiannya seorang tunawicara bisa dilakukan dengan menggunakan tulisan ataupun isyarat. Akan tetapi perceraian menggunakan isyarat itu hukumnya diperinci lagi sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah Bujairami :

(فَإِنْ فَهِمَهَا كُلُّ أَحَدٍ فَصَرِيحَةٌ وَإِلَّا) بِأَنْ اخْتَصَّ بِفَهْمِهَا فَطِنُونِ (فَكِنَايَةٌ) تَحْتَاجُ إلَى نِيَّةٍ. [البجيرمي ,حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد ,4/8]

Artinya : “(apabila semua pihak memahaminya yakni isyarat, maka termasuk talak sharih dan apabila tidak) sebagaimana saya mengkhususkan diri dalam memahaminya, maka tergolong talak kinayah yang membutuhkan niat.”

Dengan demikian dapat diketahui bahwa talaknya suami tunawicara bisa menggunakan tulisan ataupun isyarat. Adapun hukum talak menggunakan isyarat diperinci sebagai berikut :

  • Apabila isyarat yang hanya dipahami oleh suami maka perlu niat.
  • Apabila isyarat dipahami oleh kedua belah pihak maka jatuh talak meski tanpa adanya niat.

 

Wallahu a’lam bi al-shawab.