Hasil Keputusan Bahtsul Masail II Ma’had Al-Jami’ah Al-Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

1. Penggunaan Kas Masjid Untuk Berkurban 

Deskripsi masalah

Pada hari raya Idul Adha, masjid al-Ikhlas mengadakan kurban. Namun hewan kurban yang akan dikurbankan sedikit, sehingga tidak cukup untuk dibagikan ke masyarakat secara umum di sekitar masjid. Kemudian pihak pengurus masjid berinisiatif menambah hewan kurban dengan diniatkan untuk masjid serta pembagian hewan qurban tidak ada pembedaan (dicampur), menggunakan dana kas masjid. Pada masalah ini masjid dalam kondisi layak, dan kas masjid berstatus sebagai dana lebih.

Pertanyaan

A. Apa hukumnya menggunakan dana masjid untuk hal tersebut?

B. Jika tidak boleh, bagaimana solusinya?

Jawaban

A. Tidak diperbolehkan

– Karena status kas masjid sama dengan mal thifl (harta yang diwakilkan kepadanya)

– Dana masjid hanya untuk imarah (pembangunan) dan masholih              (kemaslahatan masjid dan jama’ah masjid)

B. Jika tidak diperbolehkan, maka dapat menggunakan solusi yang tidak meninggalkan esensi qurban dan menghindari penggunaan dana masjid, antara lain:

– Mengajukan proposal bantuan kepada pemeerintah/masjid atau mushala besar (umumnya qurban melimpah) untuk menyumbangkan daging qurban kepada masyarakat sekitar masjid yang bersangkutan

2. Nikah Siri untuk Mendapatkan Tunjangan

Deskripsi Masalah

Ibnu merupakan seorang duda yang menggantungkan hidupnya pada tunjangan pensiunan PNS istrinya yang sudah meninggal. Setelah berselang waktu Ibnu berkeinginan untuk menikah lagi. Namun jika Ibnu menikah lagi, berdasarkan undang-undang, tunjangan yang diberikan akan diberhentikan. Maka dari itu, Ibnu membuat siasat dengan menikah siri sehingga nikahnya tidak tercatat dalam negara dan Ibnu masih bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

Dasar hukum:

UU RI No. 11 tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI

1. Pasal 16 ayat (1) tentang HAK ATAS PENSIUN JANDA/DUDA.

“Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, maka isteri (istri-istri)-nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun-janda atau Pensiun-duda”.

2. Pasal 28 ayat (1) tentang PEMBATASAN PENSIUN-JANDA/DUDA.

“Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan”.

Pertanyaan

A. Bagaimana hukum penyiasatan yang dilakukan oleh Ibnu tersebut?

B. Bagaimana hukum menerima uang setelah Ibnu menikah siri?

Jawaban 

TIdak terbahas

Referensi 

untuk selengkapnya bisa dilihat disini