Hasil Keputusan Bahtsul Masail I Ma’had Al-Jami’ah Al Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

1. Fenomana childfree dalam pandangan Islam

Deskripsi Masalah

Andre dan Raisya merupakan pasangan suami istri yang sama-sama memiliki profesi sebagai pegawai pabrik. Mereka hidup di kota yang memiliki biaya hidup dan tuntutan kebutuhan yang tinggi. Mereka beranggapan bahwa biaya merawat anak itu cukup besar dan mereka juga tidak memiliki waktu luang yang banyak disebabkan pekerjaan mereka. Menghadapi kondisi tersebut, mereka sepakat untuk tidak memiliki anak atau sekarang dikenal dengan istilah childfree. cara yang mereka lakukan adalah menggunakan alat kontrasepsi ketika berhubungan, supaya mereka tetap bisa menjalankan ibadah sebagai suami istri tanpa harus terbebani kewajiban dan tanggung jawab memikirkan mempunyai anak dan merawatnya.

Pertanyaan

    1. Bagaimana hukum childfree dalam pandangan islam, sedangkan salah satu tujuan pernikahan adalah malanjutkan keturuanan?
    2. Bagaimana hukum menggunakan alat kontrasepsi untuk menghindari memiliki anak?

Jawaban

    1.  Tafsil, hukum childfree itu dilihat dari washilah (perantara) yang digunakan.
      –  Jika dengan perantara Azl (mengeluarkan sperma tidak di dalam Rahim), maka dihukumi Makruh. Dan dalam madzhab Syafi’i ada ikhtilaf, berikut adalah klasifikasinya;
      A. Menurut Imam Al-ghazali hukumnya itu mubah secara mutlak.
      B. Menurut pendapat yang dikutip oleh Imam An-nawawi, hukumnya itu makruh total, tanpa memandang motifnya.
      C. Makruh ketika bertujuan untuk menghindari memiliki anak, dan tidak makruh jika tidak bertujuan demikian.
      – Adapun dalam perspektif lintas madzhab (Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali), hukum Azl itu juga tafsil;
      A. Dihukumi makruh ketika keduanya bersepakat.
      B. Dihukumi haram jika ada salah satu pihak yang tidak setuju- Jika dengan perantara pengangkatan Rahim, maka dihukumi haram, sebab yang demikian itu memutus potensi kehamilan secara permanen.- Childfree dengan menggunakan alat kontrasepsi disebutkan pada jawaban soal 2.
    2. Penggunaan kontrasepsi itu dilihat dari efeknya, yakni itu hanya sebatas memperlambat atau sampai memutus. Jika efeknya itu hanya memperlambat kehamilan (ibtho’) atau temporer maka hukumnya makruh, sedangkan jika efeknya itu sampai memutus potensi kehamilan (iqtho’) secara permanen maka hukumnya haram.

2. Zakat dengan Uang & Transaksi menggunakan cashback

Dekripsi Masalah

Era disrupsi yang terjadi sekarang menyebabkan terjadinya banyak perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Banyak terobosan-terobosan diciptakan untuk memudahkan segala aspek kehidupan manusia. Di antaranya adalah dalam transaksi jual beli. Muncul metode-metode transaksi baru seperti aplikasi belanja online dan pembayaran secara digital. Jika dilihat sepintas, hal terebut memberikan kemudahan, sehingga diminati oleh banyak orang, apalagi banyak orang berprinsip “kalau ada yang mudah, kenapa harus ribet?” perubahan-perubahan tersebut di satu sisi menciptakan kemudahan, tetapi di sisi lain menimbulkan persoalan-persoalan yang menarik untuk dikaji.
Arya merupakan remaja yang cakap teknologi dan sering menggunakan uang elektronik atau e-money. Selain mendapatkan kemudahan dalam melakukan transaksi, keuntungan lain yang diperoleh Arya seperti mendapatkan cashback baik berupa poin atau potongan harga. Ketika bulan ramadhan tiba, saat semua orang membayar zakat fitrah dengan makanan pokok, Arya memilih untuk membayar zakatnya dengan e-money karena selain dia bisa membayar zakatnya, dia juga bisa menapatkan cashback.

Pertanyaan

    1. Bolehkah Arya menggunakan e-money untuk membayar zakat fitrah?
    2. Bagaimana hukum cashback hasil zakat yang diterima Arya?

Jawaban

    1. Zakat dengan menggunakan uang tidak diperbolehkan dalam Mazhab Syafi’i, namun versi madzhab Hanafi diperbolehkan (Makruh).
      Konsep ini juga masuk dalam ranah naql az-zakat (memindah zakat), dalam perspektif madzhab Syafi’i itu khilaf. Ada yang memperbolehkan (Jawaz) dan ada juga yang tidak memperbolehkan. Adapun dalam madzhab Hanafi itu dihukumi makruh.
    2. Tidak Terbahas

Referensi 

Selengkap nya silakan buka disini