Email : msaa.al.aly@gmail.com
Putri Duyung dalam Kitab Turost, Bagaimana Hukum Mengonsumsinya?

Oleh : Ust M Ulyaul Umam
“Bagaimana hukum memakan putri duyung… …?”
Malang – Pertanyaan ini sekilas terlihat bercanda. Hal ini karena sejauh ini, yang berada dalam benak kita adalah bahwa putri duyung tidaklah lebih dari sekedar makhluk hayalan dalam dongeng maupun cerita fiksi. Biasanya, wujudnya digambarkan dengan seorang gadis cantik yang memiliki sirip ikan di bagian bawah tubuhnya.
Namun, kita juga tidak boleh mengesampingkan fakta bahwa lautan di bumi ini masih menyimpan banyak sekali misteri. Dilansir dari science.howstuffworks.com bahwa lautan yang sudah dijelajahi manusia hanya sebesar kurang dari 10 persen saja. Selama beberapa dekade akhir ini, para saintis lebih sibuk meneliti luar angkasa dibandingkan lautan. Ini menunjukan bahwa terdapat banyak hal yang belum dikukak kebenarannya.
Lantas, bagaimana jika mereka benar-benar ada.? Kebolehan mengkonsumsi putri duyung akan menjadi sebuah pertanyaan yang menarik untuk dibahas.
Berbicara mengenai laut, ada sebuah hadis populer yang menjelaskan perihal lautan,
عن أبو هريرة سألَ رجلٌ رسولَ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ و سلَّمَ فقال يا رسولَ اللهِ إنَّا نركَبُ البحرَ ونحملُ معنا القليلَ من الماءِ فإن تَوضَّأنا به عَطِشْنا أفنتوضَّأُ من ماءِ البحرِ ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ و سلَّمَ هو الطَّهورُ ماؤهُ ، الحلُّ ميتتُه
Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, Kami sedang berlayar di laut, dan hanya membawa persediaan air sedikit saja. Kalau kami berwudu dengan air itu, kami akan kehausan, lantas bolehkah kami berwudu dengan air laut?” Rasulullah SAW menjawab: “Laut itu suci-mensucikan airnya dan halal bangkainya” (HR. Tirmidzi, Nomor 69).
Hadis tesebut kemudian dijadikan tendensi bahwa hukum memakan binatang dan makhluk hidup yang berhabitat di dalam laut, hukumnya adalah halal walaupun berupa bangkai.
Kembali ke topik mengenai putri duyung, Jika kita telisik, ada redaksi menarik dari kitab turast yang menjelaskan mengenai adanya makhluk laut unik. Salah satunya adalah makhluk yang dinamai sebagai “Syekh Yahudi”, dan “Banat ar-Rum”
وَفِي الْبَحْرِ مِنْ الْعَجَائِبِ مَا لَا يُسْتَطَاعُ حَصْرُهُ وَمِنْ أَنْوَاعِهِ الشَّيْخُ الْيَهُودِيُّ قَالَ الشَّيْخُ “أَبُو حَامِدٍ الْقَزْوِينِيُّ” فِي عَجَائِبِ الْمَخْلُوقَاتِ: إنَّهُ حَيَوَانٌ وَجْهُهُ كَوَجْهِ الْإِنْسَانِ وَلَهُ لِحْيَةٌ بَيْضَاءُ وَبَدَنُهُ كَبَدَنِ الضِّفْدَعِ، وَشَعْرُهُ كَشَعْرِ الْبَقَرِ، وَهُوَ فِي حَجْمِ الْعِجْلِ يَخْرُجُ مِنْ الْبَحْرِ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَيَسْتَمِرُّ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ لَيْلَةَ الْأَحَدِ فَيَثِبُ كَمَا يَثِبُ الضِّفْدَعُ وَيَدْخُلُ الْمَاءَ.
“di dalam laut menimpan banyak sekali keanehan yang tak terhitung jumlahnya, salah satu nya adalah –Syekh Yahudi-. Abu Hamid Al-Qozwini dalam kitab Ajaib al-Makhluqot menerangkan bahwa itu adalah hewan yang memiliki rupa seperti manusia, punya jenggot putih dan badannya seperti katak, bulunya seperti sapi dan ukurannya sebesar anak sapi, ia keluar dari laut di malam sabtu dan berkeliaran sampai terbenamnya matahati di hari ahad. Dia juga bisa melompat seperti katak dan masuk ke air” (Hasiyah al-Bujairami ala al-Khatib, Juz 4, Hal 324)
Putri duyung mungkin hampir sama dengan makhluk yang disebut oleh ulama’ sebagai Banat ar-Rum (gadis dari negara Romania).
وَبَنَاتُ الرُّومِ سَمَكٌ بِبَحْرِ الرُّومِ شَبِيهٌ بِالنِّسَاءِ ذَوَاتُ شُعُورٍ سَبْطَةٍ أَلْوَانُهُنَّ إلَى السُّمْرَةِ ذَوَاتُ فُرُوجٍ عِظَامٍ وَثَدْيٍ وَكَلَامٍ لَا يُفْهَمُ يَضْحَكُونَ وَيُقَهْقِهُونَ وَرُبَّمَا يَقَعْنَ فِي أَيْدِي بَعْضِ أَهْلِ الْمَرَاكِبِ فَيَنْكِحُوهُنَّ ثُمَّ يُعِيدُوهُنَّ إلَى الْبَحْرِ
“Banat ar-Rum adalah semacam ikan yang hidup di perairan romania, wujudnya menyerupai perempuan, memilki rambut yang terurai dan kulitnya berwarna coklat kekuning-kuningan, memiiliki farji yang besar dan payudara. Mereka berbicara dengan bahasa yang tidak dapat dipahami manusia, bisa tertawa dan terbahak-bahak. Kadang kala ketika ditangkap nelayan, para nelayan itu mensetubuhinya kemudian mengembalikannya ke laut” (Hasiyah al-Bujairami ala al-Khatib, Juz 4, Hal 324)
Lebih lanjut kemudian Syekh Sulaiman menjelaskan perihal hukum mengkonsumsinya, beliau menerangkan
وَحُكْمُهُ الْحِلُّ لِدُخُولِهِ فِي عُمُومِ السَّمَكِ
“Hukumnya adalah halal untuk dimakan karena masuk dalam keumuman (hadis mengenai kehahalan) memakan ikan”
Wallahu A’lam Bishshowwab