Email : msaa.al.aly@gmail.com
Prosedur Memukul Istri yang Nusyuz

Oleh : Vina Wardatus Sakinah*
Di antara kewajiban suami adalah mendidik istri, bahkan dalam proses mendidiknya pun dibolehkan untuk memukulnya, namun tentunya tanpa menyakitinya. Konsep ini berdasarkan firman Allah Swt dalam QS. Al-nisa’ ayat 34;
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Q.S An-Nisā’ [4]:34
Ketika membahas ayat ini, Al-Hafidz Ibnu Katsir menekankan bahwa opsi memukul ini tidak serta merta dilakukan. Beliau menyatakan;
وَقَوْلُهُ: ﴿وَاضْرِبُوهُنَّ﴾أَيْ: إِذَا لَمْ يَرْتَدِعْن بِالْمَوْعِظَةِ وَلَا بِالْهِجْرَانِ، فَلَكُمْ أَنْ تَضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، كَمَا ثَبَتَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: أَنَّهُ قَالَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ: “واتَّقُوا اللهَ فِي النِّساءِ، فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلَّا يُوطِئْنَ فُرُشكم أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْن فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبا غَيْرَ مُبَرِّح، وَلَهُنَّ رزْقُهنَّ وكِسْوتهن بِالْمَعْرُوفِ .وَكَذَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ: ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ. قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ: يَعْنِي غَيْرَ مُؤَثِّرٍ. قَالَ الْفُقَهَاءُ: هُوَ أَلَا يَكْسِرَ فِيهَا عُضْوًا وَلَا يُؤَثِّرَ فِيهَا شَيْئًا. وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَلْحَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: يَهْجُرُهَا فِي الْمَضْجَعِ، فَإِنْ أَقْبَلَتْ وَإِلَّا فَقَدْ أَذِنَ اللَّهُ لَكَ أَنْ تَضْرِبَ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَلَا تَكْسِرَ لَهَا عَظْمًا، فَإِنْ أَقْبَلَتْ وَإِلَّا فَقَدَ حَل لَكَ مِنْهَا الْفِدْيَةُ.
“Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan pukullah mereka. (An-Nisa: 34) Yakni apabila nasihat tidak bermanfaat dan memisahkan diri dengannya tidak ada hasilnya juga, maka kalian boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai. Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim, dari Jabir, dari Nabi ﷺ, bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda dalam haji wada’-nya: Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian sukai menginjak hamparan kalian. Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang makruf.
Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, yaitu dengan pukulan yang tidak melukakan. Menurut Al-Hasan Al-Basri, yang dimaksud ialah pukulan yang tidak membekas. Ulama fiqih mengatakan, yang dimaksud ialah pukulan yang tidak sampai mematahkan suatu anggota tubuh pun, dan tidak membekas barang sedikit pun. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas; jika si istri nusyuz, hendaklah si suami memisahkan diri dari tempat tidurnya. Jika si istri sadar dengan cara tersebut, maka masalahnya sudah selesai. Tetapi jika cara tersebut tidak bermanfaat, maka Allah mengizinkan kepadamu untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak melukakan, dan janganlah kamu mematahkan suatu tulang pun dari tubuhnya, hingga ia kembali taat kepadamu. Tetapi jika cara tersebut tidak bermanfaat, maka Allah telah menghalalkan bagimu menerima tebusan (khulu’) darinya”. (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, https://tafsir.app/ibn-katheer/4/34 QS. Al-Nisa’ ayat 34)
Maka dari itu adalah salah ketika seorang suami serta merta memukul istrinya dengan keras dan tanpa ada alasan yang melegitimasinya. Sehingga opsi pemukulan ini tidak bisa diambil serta merta, sebab ada prosedural yang harus dijalani dulu sebagaimana ayat di atas. Syekh Khatib Al-Syirbini menegaskan;
تَنْبِيهٌ: إنَّمَا يَجُوزُ الضَّرْبُ إنْ أَفَادَ ضَرْبُهَا فِي ظَنِّهِ وَإِلَّا فَلَا يَضْرِبْهَا كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ وَغَيْرُهُ، وَلَا يَأْتِي بِضَرْبٍ مُبَرِّحٍ، وَلَا عَلَى الْوَجْهِ وَالْمَهَالِكِ، وَعَبَّرَ فِي الْأَنْوَارِ بِالْوُجُوبِ فِي ذَلِكَ، وَهُوَ ظَاهِرٌ، وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ تَعْبِيرُ الشَّيْخَيْنِ بِيَنْبَغِي وَهُوَ ضَرْبُ التَّعْزِيرِ، وَسَيَأْتِي فِيهِ مَزِيدُ بَيَانٍ، وَالْأَوْلَى لَهُ الْعَفْوُ عَنْ الضَّرْبِ.
“Ketika memukul istri ini tidak berefek (untuk taat), maka tidak perlu memukulnya. Di samping itu suami dilarang memukul istri dengan pukulan yang menyakitkan (menciderai), dan juga di bagian wajah atau tubuh yang riskan. Hanya saja seyogyanya bagi suami tidak memukul istrinya”. (Mughni Al-Muhtaj, https://shamela.ws/book/11444 4/427 Juz 4 H. 427 )
Maka dari itu, istri yang berlaku kasar atau nusyuz (tidak melaksanakan tugasnya), seyogyanya dinasehati terlebih dahulu. Baru kemudian pisah ranjang, lalu dipukul. Hanya saja pemukulannya harus seperti kriteria di atas, yakni memukul istri tidak boleh yg sampai mubihut tayammum (sakit yang memperbolehkan untuk tayammum). Namun menurut Ibnu Hajar tidak boleh memukul dg pukulan yang pada umumnya orang akan merasa sakit. Berikut teks lengkapnya dari Tuhfat Al-Habib ala Syarh Al-Khatib https://shamela.ws/book/21599 Juz 3 H. 476;
وَالْمُبَرِّحُ هُوَ مَا يَعْظُمُ أَلَمُهُ بِأَنْ يُخْشَى مِنْهُ مُبِيحُ تَيَمُّمٍ، فَإِنْ لَمْ تَنْزَجِرْ بِهِ حَرُمَ الْمُبَرِّحُ وَغَيْرُهُ. …إلى أن قال… قَوْلُهُ: (الْمُبَرِّحُ) وَهُوَ مَا يَعْظُمُ أَلَمُهُ عُرْفًا وَظَاهِرُهُ وَإِنْ لَمْ يُخْشَ مِنْهُ مَحْذُورُ تَيَمُّمٍ، لَكِنْ صَرَّحَ ابْنُ حَجَرٍ بِخِلَافِ ذَلِكَ. اهـ. ع ش عَلَى م ر.
“Hanya saja ketika ada indikasi bahwa tidak ada efek pasca pemukulan, maka tidak perlu memukulnya. Seorang suami yang baik tidak akan melakukan KDRT dengan berlindung di balik ajaran agama. Adapun bagi istri yang mengalami KDRT, maka segeralah meminta cerai. Sebab tidak ada lagi yang diharapkan dari suami yang seperti itu, padahal Rasulullah Saw bersabda;
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَاخَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik perlakuannya terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik dalam memperlakukan keluargaku”. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Bahkan patut diketahui oleh para suami, meskipun istri sudah memenuhi prasyarat untuk dipukul, tetap yang utama itu tidak memukulnya. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Bahuti:
وَالْأَوْلَى تَرْكُ ضَرْبِهَا إبْقَاءً لِلْمَوَدَّةِ
Yang lebih utama adalah tidak memukul istri, demi mempertahankan keharmonisan rumah tangga. (Kasyyaf al-Qina’ an Matn al-Iqna, https://shamela.ws/book/21642 Juz 5 H. 210)
*Alumni Ma’had Al-Jami’ah Al-Aly UIN Malang angkatan 4