1- Sholihah, Nahdhiyatus (2021). HUKUM PENGGUNAAN MAKE UP BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH (Kajian Analisis Sadd al-Dzari’ah)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan hukum penggunaan make up bagi perempuan muslimah dengan pendekatan Sadd al-dzari‟ah. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif, deskriptif, dan pustaka. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer, yaitu kitab-kitab ushul fiqih dan sumber data sekunder berupa hadis serta buku-buku juga jurnal yang mendukung. Teknik pengambilan data menggunakan teknik baca dan teknik catat. Hasil dari penelitian ini adalah: a) make up yang dibolehkan bagi perempuan muslimah, yaitu: 1) Kandungan bahan make up halal dan baik; 2) Tujuan memakai make up adalah untuk menjaga kehormatan; 3) Make up untuk orang lain, yang terdiri dari sesama perempuan dan mahram; 4) Make up untuk suami. b). Make up yang tidak dibolehkan bagi perempuan muslimah, yaitu: 1) Ber-make up untuk pamer atau riya akan kemewahan; 2) Tidak berlebihan hingga merubah asli ciptaan Allah; dan 3) Tidak menyerupai lawan jenis.

Pembimbing Drs. KH. Chamzawi, M.HI
Kata KunciMake Up, Sadd al-Dzari’ah
Penulis Nahdhiyatus Sholihah
Tanggal Diujikan8 Juni 2021
Link PDFDownload