1- Aprilia, Dilla Rachma (2021). FENOMENA SAMBUNG RAMBUT (HAIR EXTENSION) SEORANG ISTRI ATAS PERINTAH SUAMI (Kajian Fath al-Dzari’ah)

Abstrak

Keharmonisan dalam rumah tangga bagaikan pilar bangunan rapuh yang sangat rentan mengalami kerobohan atau bahkan bisa hancur berkeping-keping layaknya kaca yang tak pernah bisa disatukan. Ketaatan istri pada suami menjadi kunci utama untuk mempertahankan rumah tangga. Perintah suami untuk melakukan hair extension menimbulkan kebimbangan hukum dalam hati para istri. Haruskah ia lebih mempertahankan akidah agama atau justru harus menuruti perintah suami untuk beribadah dan menyempurnakan ketaatannya. Berdasarkan fenomena ini, peneliti bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang batas ketentuan dan kewajiban seorang istri dalam mentaati perintah suaminya, serta bagaimana hukum istri menyambung rambut (hair extension) atas perintah suami demi mempertahankan kelangsungan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif di manaproses pengumpulan data bersumber pada kajian pustaka, kitab dan literatur. Teori yang digunakan adalah Fath al-Dzari‟ah. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketaatan istri kepada suami terbatas untuk hal-hal yang baik (ma‟ruf) saja, tidak pada perkara maksiat. Sedangkan untuk praktek hair extension demi keharmonisan rumah tangga, ulama mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Hanafi menggunakan prinsip Fath al-Dzari‟ah dan bersepakat memperbolehkannya dengan syarat menggunakan bahan selain rambut asli manusia. Berbeda dengan pendapat Imam Malik yang tetap mengharamkan pengaplikasian hair extension secara mutlak, baik dengan rambut asli (human hair) maupun dengan rambut sintetis (syntatic hair), baik oleh wanita lajang maupun yang sudah bersuami. Namun, semua ulama empat mazhab tetap bersepakat atas keharaman menyambung rambut menggunakan rambut asli manusia karena ada unsur penipuan dibaliknya.

Pembimbing Moh. Sa’id, M.Pd
Kata KunciHair Extension, Fath al-Dzari’ah
PenulisDilla Rachma Aprilia
Tanggal Diujikan8 Juni 2021
Link PDFDownload