2- Saskia, Nur Lailatus (2022). Fenomena Driver Online Wanita Prespektif Fiqih Kontemporer

ABSTRAK

Di era modernisasi saat ini, wanita lebih memilih bekerja daripada hanya menjadi ibu rumah tangga. Mereka mendemonstrasikan keberadaan dan kualitas diri agar dapat diterima di masyarakat dan untuk mendapatkan pengakuan bahwa mereka sama nilainya oleh laki-laki. Perkembangan dunia teknologi yang semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan segala aktivitasnya membuat kemajuan aspek lainnya juga, termasuk kemudahan dalam dunia transportasi. Saat ini masyarakat dengan mudah memesan transportasi seperti taksi dan ojek hanya dengan menggunakan aplikasi. Hal tersebut pula yang memotivasi wanita untuk menunjukkan eksistensi dan kualitas diri di lingkungannya dengan melakukan profesi yang biasa dilakukan oleh laki-laki, yaitu menjadi driver ojek online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang dan manfaat serta mudhorot wanita bekerja diluar rumah dengan berfokus pada subjek wanita yang menjadi driver ojek online dalam profesinya. Metode penelitian yang digunakan adalah tulisan ini menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini membuktikan bahwa hukum wanita bekerja sebagai driver ojek online dalam Islam dengan merujuk kepada pendapat fuqaha dan para ulama komtemporer sangat beragam. Selanjutnya Islam melihat tentang hukum wanita bekerja diluar rumah sebagai driver ojek online diantaranya mubah (boleh-boleh saja) selama ia masih menjaga kodratnya sebagai wanita, sebagai ibu dan sebagai istri dan apa yang diperolehnya merupakan suatu ibadah sedekah terhadap rumah tangganya. Namun hukum tersebut bisa berubah menjadi haram, bila para wanita melalaikan tugasnya dalam rumah tangga dan bekerja tanpa izin suaminya.

Pembimbing Dr. Hj. Dewi Chamidah, M.Pd.
Kata KunciDriver Ojek Online, Wanita, Fiqih Kontemporer
PenulisNUR LAILATUS SASKIA
Tanggal diujikanMalang, 15 Juni 2022
Link PDFDownload