1- Habibiyah, Zumazy (2021). FENOMENA MUSHAFAHAH LAWAN JENIS DALAM KONTEKS SOSIAL PERSPEKTIF HADIS (Studi Living Hadis di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

Abstrak

Mushafahah merupakan salah satu tradisi yang telah mendarah daging di Indonesia. Mushafahah juga menjadi salah satu simbol kerukunan, persatuan dan kekeluargaan bagi umat islam. Namun, mushafahah yang hukum asalnya sunnah seringkali disalah artikan dan tak jarang menimbulkan beberapa permasalahan dalam pergaulan lawan jenis. Mereka yang melakukan mushafahah dengan lawan jenis berpegang pada hadis yang dianggap memperbolehkan mushafahah lawan jenis tersebut serta beranggapan bahwa hukumnya boleh karena mushafahah sudah menjadi adat kebiasaan. Sedangkan mereka yang beranggapan ketidak bolehan hal tersebut berpegang teguh pada syari‟at yang melarang sentuhan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan didukung dengan adanya hadis yang melarangnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status keautentikan hadis mengenai mushafahah dan juga untuk menggali makna dibalik fenomena mushafahah lawan jenis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode baru yaitu living hadis. Objek dalam penelitian ini yaitu Dosen UIN Malang dan untuk pengambilan sampelnya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara serta dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan teori sosial yaitu fenomenologi. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwasannya hadis riwayat Bukhari yang menunjukkan kebolehan dan juga larangan mushafahah antar lawan jenis adalah sama-sama dalam kategori hadis mutawatir dan seluruh rawi nya berstatus tsiqah. Sedangkan untuk studi living hadis yang dilakukan di UIN Malang menunjukkan bahwasannya terdapat beberapa yang mengamini terkait kebolehan mushafahah dengan lawan jenis dengan alasan karena hal tersebut sudah menjadi tradisi di Indonesia dan bisa dipastikan bahwa tidak akan menimbulkan syahwat dan fitnah. Sedangkan sebagian yang menyatakan terkait keharaman hal tersebut berlandasakan pada syariat yang tidak memperbolehkan bersentuhan lawan jenis yang bukan mahramnya dengan tanpa adanya penghalang sebab dikhawatirkan timbulnya dampak negatif.

PembimbingMohammad Muallif, M.Ag
Kata KunciLawan Jenis, Living Hadis, Mushafahah, Sosial.
PenulisZumazy Habibiyah
Tanggal Diujikan27 April 2021
Link PDFDownload