2- Ma’ruf, Muhammad Yusril Anang (2022). Konsep Teritorial Dan Privasi Wanita Dalam Perancangan Hunian Menurut Prespektif Fikih Arsitektur (Telaah Konsep Rumah Tradisional Minangkabau: Gadang)

ABSTRAK

Perilaku seseorang atau sekelompok orang yang merasa terganggu jika terdapat individu lain yang memasuki teritorialnya, yang mana batasan ruangnya belum dapat teridentifikasi secara eksplisit. Sehingga dalam budaya sekelompok masyarakat tertentu, mereka membagi antara batas pria dan wanita dalam hunian mereka. Namun, faktanya sekarang, praktik ini cenderung diabaikan, terutama terkait privasi wanita dan batas teritorinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap suatu konsep hunian dari hasil komparasi antara fenomena sosial budaya Masyarakat Minangkabau, dengan ilmu fikih arsitektur, sehingga nantinya dapat menghasilkan sebuah pengembangan desain hunian yang mampu menjunjung tinggi privasi wanita dan batas teritorinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah Research and Development, dengan metode analisis konten kualitatif dengan pendekatan antropologis, maqashid as syariah, dan dalil. Hasil yang ditemukan berupa hukum bangunan dalam al-maqashid asy-syari’ah, yang mana hukumnya adalah tafshil tergantung dari konteks bangunan tersebut, yang terbagi menjadi lima yaitu, wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Selanjutnya, konsep privasi dalam fikih arsitektur, yang berkaitan dengan konsep penutup (as satru) dan konsep pengelompokkan ruang sesuai sifatnya (al khususiyyah). Kemudian konsep rumah gadang, yang mana hasil kajian konsep tersebut dikaji berdasarkan pada enam aspek, yaitu fungsi, tata massa, sirkulasi, organisasi ruang, orientasi bangunan, dan sisi feminin.

PembimbingH. Gufron Hambali, S.Ag., M.HI.
Kata KunciTeritorial, privasi wanita, Hunian, Fikih Arsitektur, Rumah Gadang.
PenulisMUHAMMAD YUSRIL ANANG MA’RUF
Tanggal diujikanMalang, 16 Juni 2022
Link PDF Download