Islam Mendiskriminasi Perempuan dalam Pembagian Harta Warisan?

Oleh : Ahmad Hidir Adib

Ketika belajar fiqh al-mawaris (fikih bidang harta waris) mungkin terlintas dalam benak sebuah kejanggalan, mengapa bagian perempuan itu separuh dari bagian yang diperoleh laki-laki. bukankah yang demikian adalah sebuah hal yang mendiskreditkan perempuan, katanya Islam selalu menggaungkan keadilan. lantas mengapa dalam hal yang penting seperti ini, justru hukum islam mendiskriminasi Perempuan.

Pertanyaan ini, jika muncul dari orang yang bertanya, maka agaknya ia memang ingin mengetahui rasionalisasinya. Namun jika statement ini muncul dengan nada tuduhan atau justifikasi, sungguh ia melewatkan suatu sejarah penting dalam peradaban manusia. Mengapa demikian ? sebab pembagian ini adalah bentuk respon dari Islam terhadap konvensi yang berlaku dalam tradisi Jahiliyah arab, yang mana bahkan mereka itu memberikan seluruh tirkat (harta peninggalan mayyit) kepada anak laki-laki. Bukankah yang demikian adalah bentuk keadilan? Islam diframing dengan agama yang tidak ramah akan perempuan, padahal justru islam datang untuk merombak itu, dibuktikan dengan perempuan mendapat tirkat juga. Lantas mengapa bagiannya laki-laki lebih banyak dari pada perempuan, bukankah hal yang demikian adalah diskrimimasi? Berikut adalah rasionalisasi dari Ibnu Katsir;

فَقَوْلُهُ تَعَالَى: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ أَيْ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ فِيهِمْ، فَإِنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَجْعَلُونَ جَمِيعَ الْمِيرَاثِ لِلذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ، فَأَمَرَ اللَّهُ تَعَالَى بِالتَّسْوِيَةِ بَيْنَهُمْ فِي أَصْلِ الْمِيرَاثِ، وَفَاوَتَ بَيْنَ الصِّنْفَيْنِ، فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ، وَذَلِكَ لِاحْتِيَاجِ الرَّجُلِ إِلَى مُؤْنَةِ النَّفَقَةِ وَالْكُلْفَةِ وَمُعَانَاةِ التجارة والتكسب وتحمل المشاق، فَنَاسَبَ أَنْ يُعْطَى ضِعْفَيْ مَا تَأْخُذُهُ الْأُنْثَى.

Mengapa bagian Perempuan lebih kecil dari laki-laki, bukankah hal yang demikian adalah diskrimimasi? Justru Itulah keadilan dari Allah. Sebab pada zaman dahulu, orang-orang jahiliyah memberikan seluruh harta warisan (tirkat) hanya untuk laki-laki saja. Maka Allah SWT memerintahkan penayamaan di antara mereka dalam asal hukum waris dan membedakan bagian di antara dua jenis tersebut, di mana bagian laki-laki sama dengan dua bagian perempuan. Hal itu disebabkan karena laki-laki membutuhkan biaya juga untuk menunaikan nafkah, kebutuhan, beban perniagaan, usaha dan resiko tanggung jawab, maka alangkah bijak, jika laki-laki diberikan dua kali lipat daripada yang diberikan kepada wanita.” (Ibnu Katsir, Tafsir al-qur’an al-adzim, https://archive.org/details/FP72411 Juz 2 Halaman 197)

Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya Islam tidaklah mendiskriminasi perempuan, sebab ada faktor dan pertimbangan yang melatar belakangi pembagian porsi sebagaimana yang telah ada. Maka dengan mengetahui alasan ini, tentunya sudah terasionalisasi mengapa Islam memberikan porsi yang lebih banyak kepada laki-laki dari pada perempuan. Wallahu a’lam bi al-shawab.