2-Putri, Rizqi Amalia(2022)Genitoplasti Transeksual dalam Timbangan Psikologi dan Fikih

Abstract

Status transeksual di Indonesia masih belum dilegalkan. Didukung dengan tidak adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pengubahan alat kelamin. Hal ini menjadi polemik dan dilema bagi transeksual, terlebih keberadaan lingkungan sosial yang tidak bersahabat. Kondisi sosial yang buruk berdampak pada masalah kesehatan mental, seperti depresi, kecemasan, dan stres pasca trauma. Transeksual adalah seseorang yang secara biologis memiliki satu kelamin tertentu namun secara psikologis memiliki kelamin yang berlainan. Pengubahan alat kelamin melalui operasi inilah yang disebut dengan genitoplasti. Fokus penelitian ini terletak pada bentuk genitoplasti individu yang memiliki alat kelamin normal yang kemudian dianalisis faktornya dari perspektif psikologi dan hukumnya dari perspektif fikih. Metode penelitian yang digunakan adalah library research (studi literatur). Sumber data primer berupa jurnal dan al-Quran Surat an-Nisa ayat 119. karya Tim C. Van de Grift, dkk dan Surat an Nisa ayat 119. Adapun sumber data sekunder berupa kitab-kitab turats, artikel jurnal ilmiah, buku-buku dan berita yang relevan serta wawancara transeksual di kanal Youtube. Hasil penelitian ini adalah terdapat tiga faktor psikologis yang paling banyak melatarbelakangi operasi kelamin pada transeksual (FtM), yakni 1) konfirmasi identitas 2) kemampuan melakukan hubungan seksual, dan 3) keinginan dapat berkemih dengan berdiri. Adapun menurut hukum syariat Islam adalah haram karena 1) mengubah ciptaan Allah 3) menyerupai lawan jenis dan 3) menimbulkan bahaya lebih besar.

PembimbingDr. KH. Nasrullah, Lc., M.Th.I
Kata KunciGenitoplasti, Transeksual, Psikologi, Fikih
PenulisRizqi Amalia Putri
Tanggal Diujikan15 Juni 2022
Link PDFLink