2- Mahmud, Tsabbit Millatik(2022). Aturan Pertemuan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tinjauan Sadd Al-Dzari’ah

Abstrak

Dewasa ini, kekerasan seksual sering terjadi di dunia pendidikan perguruan tinggi. Hal ini menjadi ancaman bagi sivitas akademik kampus. Pada akhirnya tanggal 31 Agustus 2021 disahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini menuai pro dan kontra di beberapa pihak. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk menganalisis substansi pencegahan kekerasan seksual pada Bab II dan untuk memberikan validasi juga bukti ada atau tiadanya kesesuaian poin-poin pencegahan kekerasan seksual berdasarkan kaidah Sadd Al-Dzari’ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif normatif dengan pendekatan studi literatur melalui kitab turats dan referensi kaidah sadd al-dzari’ah. Hasil yang ditemukan berupa berdasarkan komponen dzari’ah adanya pertemuan (wasilah) ini memiliki potensi atau dugaan (ifdha’) yang kuat jika dilakukan secara individu terhadap terjadinya kekerasan seksual (mutawassil ilaih). Dari kerusakan yang ditimbulkan, pertemuan ini termasuk kategori dzari’ah yang kebanyakan berakibat kerusakan akibat dari kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Sehingga, pertemuan ini perlu dibatasi untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Substansi pencegahan kekerasan seksual di Bab II pencegahan pada pasal 6-9 memiliki nilai prinsip islami sesuai dengan sadd al-dzari’ah. Hendaknya dalam Permendikbudristek PPKS terdapat aturan batasan pertemuan antar sesama mahasiswa. Kemudian perlu adanya penjelasan lebih rinci mengenai batasan “selain proses pembelajaran” ketika pertemuan antara pendidik dengan mahasiswa.

PembimbingDr. M. Aunul Hakim, S.Ag., M.H
Kata Kunci Pencegahan Kekerasan Seksual, Permendikbudristek PPKS, Sadd Al-Dzari’ah
PenulisTsabbit Millatik Mahmud
Tanggal Diujikan13 Juni 2022
Link PDFDownload