2- Hamidah, Alya Lailatul (2022). REKONSTRUKSI HUKUM IKHTILATH DI PESANTREN (Studi Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah)

ABSTRAK

Penelitian ini membahas mengenai rekonstruksi hukum ikhtilath di Pesantren dengan menggunakan pendekatan madzahib al-arba’ah dan juga para tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah (MD) Pembahasan mengenai ikhtilath merupakan salah satu pembahasan yang memiliki urgensi yang besar dalam kehidupan. Bagaimana tidak, pergaulan antar lawan jenis saat ini sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Tidak hanya terjadi pada kondisi sosial saja namun pada hal pemberian pendidikan juga sudah mengalami beberapa perubahan. Perubahan tersebut perlu disikapi ulama agar tetap dapat dijalankan dengan sesuai pada kaidah atau aturan agama. Dalam kondisi ini upaya ulama’ seperti tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah memberikan pendapat dan arahan mengenai hukum dari adanya ikhtilath yang sudah terjadi di lingkungan sosial khususnya di lingkungan pondok pesantren saat ini. Rekonstruksi hukum yang didapat dari adanya ikhtilath di lingkungan pesantren utamanya dalam kondisi pembelajaran dalam satu mejlis dapat diklasifikasikan dalam dua jenis yaitu ikhtilath mumayyaz (dibedakan) dan ghoiru mumayyaz. Jika ikhtilath dilakukan dengan ghoiru mumayyaz maka tidak diperbolehkan. Sedangkan ikhtilath mumayyaz pada hukum yang didapatkan adalah boleh (diperbolehkan) ikhtilath itu terjadi dengan beracuan pada pendekatan ushul fiqh yakni metode istishlahi dengan menggunakan Qawaid Al-Fiqhiyyah.

PembimbingDrs. KH. Chamzawi, M.HI
Kata KunciRekonstruksi Hukum, Ikhtilath, Pondok Pesantren, Nahdlatul Ulama,
Muhammadiyah
PenulisALYA LAILATUL HAMIDAH
Tanggal diujikanMalang, 17 Juni 2022
Link PDFDownload