Email : msaa.al.aly@gmail.com
2- Fithri, Amaliyya (2022). PERNIKAHAN BERBASIS TA’ẒIM KEPADA KYAI PERSPEKTIF MASLAHAH IMAM GHAZALI (Studi di Pondok Pesantren Mansyaul Huda 02 Senori Tuban)
ABSTRAK
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin seorang laki-laki dan perempuan dalam rangka membentuk keluarga sakinah, tentram dan dipenuhi kasih sayang. Tentunya hal ini membutuhkan pemilihan pasangan yang tepat guna mencapai hal tersebut. Sehingga fenomena terkait pernikahan yang dilakukan santri dengan dasar ta’ẓim kepada kyainya perlu ditelisik lebih dalam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang penerimaan santri terhadap pernikahan tersebut dan pemahaman mereka terhadap resiko yang didapat, serta melakukan analisis terhadap pernikahan berbasis ta’ẓim kepada kyai perspektif maslahah Imam Ghazali. Penelitian ini merupakan field research yang berlokasi di Pondok Pesantren Mansyaul Huda 02 Senori Tuban yang pisau analisisnya menggunakan maslahah Imam Ghazali. Sumber data primer berasal dari hasil wawancara dengan para informan. Sedangkan sumber data sekunder menggunakan kitab Imam Ghazali, seperti al-Mustashfa min Ilm al-Ushul serta kitab-kitab, buku, dan artikel pendukung lainnya. Pengambilan sumber data berdasarkan wawancara dengan informan yang mengalami fenomena tersebut dan kyai yang menjodohkan. Teknik analisis data dilakukan dengan tiga tahapan, yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerimaan santri terhadap pernikahan ini didasari atas keta’ẓiman yang sangat kuat terhadap pilihan kyai, juga didasari pemahaman yang kuat bahwa rida kyai sangat memberikan pengaruh yang besar dalam proses menjalani kehidupan rumah tangga. Sedangkan berdasarkan kajian maslahah Imam Ghazali, pernikahan berbasis ta’ẓim kepada kyai ini merupakan sebuah maslahat karena adanya sosok kyai yang berperan dalam memilihkan jodoh untuk santrinya. Tentunya subjektivitas kyai dalam memandang kebaikan untuk santrinya lebih maslahah dibandingkan dengan pemilihan secara personal. Oleh karena itu juga pernikahan adalah media yang bertujuan menjaga maqashid syariah yang meliputi hifdz al-din dan hifdz al-nasl.
Pembimbing | Ust. H. Muhammad Hasyim, MA. |
Kata Kunci | Imam Ghazali, Kyai, Maslahah, Pernikahan, Ta’ẓim |
Penulis | AMALIYYA FITHRI |
Tanggal diujikan | Malang, 15 Juni 2022 |
Link PDF | Download |