1- Rois, Choirur (2021). TELAAH KRITIS KEPEMIMPINAN WANITADALAM PERSPEKTIF TEORI USHUL FIKIH (Studi Pemikiran Prof M. Quraish Shihab dan KH. M. Najih Maimoen)

Abstrak

Perbedaan pandangan tentang kepemimpinan wanita dalam ranah publik-politik telah mewarnai berbagai diskusi ilmiah. pro-kontra tentang boleh atau tidaknya seorang wanita menjadi pemimpin telah menjadi polemik diantara para ahli hukum islam seperti M. Quraish Shihab yang cendrung memperbolehkan dan M. Hajih Maimoen yang tegas tidak memperbolehkan. Dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan berbasis deskriptif analisis tulisan ini mencoba mengakaji ulang latar belakang mengapa kedua tokoh tersebut berbeda dalam menarik kesimpulan hukum terhadap dalil kepemimpinan wanita dalam ranah publik atau politik dari perkspektif teori ushul fikih. Berdasarkan analisis yang dilakukan, temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan sudut pandang (antara berlaku „Aam atau Khas) terhadap dalil tentang kemimpinan wanita menjadikan kedua tokoh tersebut berbeda pula dalam mengambil kesimpulan hukum antara memperbolehkan dan tidak memperbolehkan. Sedangkan dalam perspektif ushul fikih kata al-rijal dalam surat An-Nisa‟ ayat 34 dan kata qaumun pada hadis yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah keduanya merupaka lafadz „Aam yang mempunyai konsekuensi hukum 1) lelaki adalah pemimpin bagi wanita dalam ranah domestik ataupun publik 2) tidak boleh menyerahkan kepemimpinan publik-politik terhadap seorang wanita.

PembimbingH. Ghufron Hambali, S.Ag., M.HI
PenulisChoirur Rois
Tanggal Diujikan27 April 2021
Kata KunciKepemimpinan Wanita, M. Quraish Shihab, M. Najih Maimoen, Ushul Fikih.
Link PDFDownload