1- Nur Kholifatul Illiyin (2021). Nafkah Kosmetik Bagi Istri Perspektif Fikih.

Abstrak

Keinginan untuk selalu terlihat cantik sesuai dengan perkembangan zaman dan mengikuti tren yang sedang berlagsung menyebabkan para wanita menggunakan kosmetik. Maraknya penggunaan kosmetik tidak hanya menjangkiti wanita yang telah berumah tangga ataupun mahasiswa, bahkan pelajar juga turut serta menggunakan kosmetik setiap harinya. Dengan penampilan cantik, kepercayaan diri seorang wanita akan muncul. Faktor lain yang menyebabkan maraknya penggunaan kosmetik bagi wanita adalah banyaknya video yang diunggah oleh beauty vlogger yang secara tidak langsung melakukan persuasi terhadap para penonton untuk turut membeli dan menggunakan kosmetik. Pada dasarnya, saat ini para wanita masih terbelenggu dalam budaya patriarki dan tuntutan kapitalisme, dimana kecantikan adalah sesuatu yang digunakan untuk mempertahankan eksistensi seorang wanita dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum nafkah kosmetik bagi istri perspektif fikih. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan melakukan kajian pustaka pada beberapa kitab fikih mu‟tabarah diantaranya, yakni Hasyiyah Dasuqi Ala as-Syarhil Kabir, Hâsyiyah Shâwiy „Ala Al-Syarhi alShaghîr, Al-Mausû‟ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Nihayatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, Mughniy al-Muhtâj Ilâ Ma‟rifah Ma‟aniy Alfâdz al-Minhâj, Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, dan Raudlatut Thalibin. Hasil dari penelitian ini adalah Hukum asal memberikan nafkah kosmetik oleh suami kepada istri adalah tidak wajib, mengingat kosmetik bukan termasuk kebutuhan dhoruriy. Sehingga hukum pemberian nafkah kosmetik atas istri diperinci dengan fungsi kosmetik, yakni: 1) Jika termasuk dalam kosmetik yang digunakan sebagai perawatan (skincare) maka suami wajib memenuhi kebutuhan tersebut; 2) Jika termasuk dalam kosmetik yang digunakan untuk memperindah penampilan maka suami tidak wajib memenuhi kebutuhan tersebut, kecuali jika suami menghendaki istri untuk berhias, maka suami harus menyediakannya.

Pembimbing Drs. KH. Chamzawi, M.HI
Kata KunciNafkah Kosmetik, Istri, Fikih
Penulis Nur Kholifatul Illiyin
Tanggal Diujikan29 April 2021
Link PDFDownload