1- Nur Hamidah (2021). Ihdad Bagi Wanita Public Figure Dalam Prespektif Empat Madzhab

Abstrak

Konsep iddah wafat mewajibkan wanita untuk berihdad dan membatasi wanita dalam berinteraksi sosial di luar rumah, hal tersebut berbenturan dengan public figure yang dituntut untuk berkarir di ruang publik dan berpenampilan menarik. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) memaparkan bagaimana hukum ihdad bagi wanita public figure dalam perspektif empat mazhab; dan (2) untuk mengungkap korelasi praktik ihdad bagi wanita public figure yang ditinggal mati suaminya. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif dan biasa disebut dengan penelitian pustaka (Library Research). Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah kitab AlUmm, Al-Muwatha‟, Al-Mabsuth li Sarkhasi, kitab Abdul Qadir li Syaukani. Karena penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka berbasis Islam, maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini secara dokumentasi dengan menelusuri kitab-kitab, buku dan karya ilmiah lainnya yang sesuai dengan topik kajian. Setelah data-data diperoleh, dalam menganalis data peneliti mengunakan teknik analisis empat mazhab. Hasil penelitian ini adalah (1) Hukum ihdad bagi wanita public figure yang ditinggal mati oleh suaminya dalam perspektif empat mazhab adalah wajib, dan berbeda pendapat larangan keluar rumah, menurut mazhab Syafii diperbolehkan keluar rumah karena hajat, menurut mazhab Hanafi boleh keluar rumah pada siang hari karena hajat untuk bekerja, akan tetapi tidak diperbolehkan keluar rumah pada malam hari, menurut mazhab Maliki dan Hanbali diperbolehkan keluar rumah sebab hajat dan dharurat; dan (2) Korelasi ihdad bagi wanita public figure belum sepenuhnya terlaksana karena tuntutan pekerjaan dan ketidakpahaman anjuran agama.

PembimbingMoh. Sa’id, M.Pd
Kata KunciIhdad, Public Figure, Empat Madzhab
PenulisNur Hamidah
Tanggal Diujikan8 Juni 2021
Link PDFDownloadhttps://mahadaly.msaa.uin-malang.ac.id/wp-content/uploads/2023/06/5.-Nur-Hamidah-85-104-1.pdf