1- Nur A’izza Lizayanti (2021). Tradisi Perempuan Meminang Laki-Laki Dalam Hukum Islam (Studi Kasus di Masyarakat Lamongan Jawa Timur)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan tradisi peminangan perempuan terhadap laki-laki yang dipraktekkan di Desa Solokuro. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan ushul fikih („urf). Data dikumpulkan melalui wawancara yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif yaitu deskriptif berbentuk narasi yang dilakukan secara mendalam terhadap sesuatu yang ada dalam latar belakang penelitian. Hasil dan pembahasan penelitian ini mencakup faktor yang melatar belakangi tradisi peminangan perempuan terhadap laki-laki, pandangan masyarakat terhadap tradisi tersebut dan analisis ushul fikih („urf) terhadap tradisi yang dipraktekkan di Desa Solokuro Kabupaten Lamongan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi tersebut merupakan tradisi yang dilatar belakangi oleh faktor budaya dan faktor sosial. Tradisi tersebut telah berlangsung sejak zaman leluhur mereka, sehingga mereka tetap menjunjung tinggi tradisi tersebut demi menjaga dan melestarikannya. Masyarakat beranggapan bahwa tradisi yang telah lama dipraktekkan tersebut juga berpengaruh pada ketaatan seorang istri terhadap suaminya dan hal tersebut dianggap sebagai hal yang baik. Menurut perspektif „urf, tradisi peminangan perempuan terhadap laki-laki termasuk dalam „urf sahih sebab tidak bertentangan dengan nas baik al-Qur‟an maupun hadis, terdapat maslahat, dilakukan berulang-ulang dan tidak menghalalkan yang haram begitu pula sebaliknya.

PembimbingDr. KH. Akhmad Muzakki, M.A.
Kata KunciTradisi, Peminangan Perempuan, Hukum Islam
PenulisNur A’izza Lizayanti
Tanggal Diujikan21 April 2021
Link PDFDownload