1- Muhammad Asyif Ali (2021). Obat Penunda Menstruasi Untuk Malam Pertama Prespektif Madzhab Syafi’i

Abstrak

Menstruasi merupakan tabiat seorang perempuan. Perempuan yang mengalami menstruasi diharamkan untuk melakukan salat, puasa, membaca dan menyentuh al-Qur‟an, memasuki masjid, i‟tikaf, tawaf, talak dan berhubungan intim. Namun, pada era sekarang telah ditemukan obat penunda menstruasi. Sehingga perempuan tersebut dapat menjalankan ibadah, tanpa rasa khawatir mengalami menstruasi. Penggunaan obat penunda menstruasi untuk haji dan puasa pada penelitian sebelumnya telah diperbolehkan, namun kajian penggunaan obat penunda menstruasi untuk malam pertama bagi pasangan suami istri masih minim untuk dikaji. Penelitian ini mengetahui bagaimana batasan-batasan aktivitas seksual ketika menstruasi bagi pengantin dan mengetahui bagaimana hukum penggunaan obat penunda menstruasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Hasil yang ditemukan meliputi: Pertama, Batasan-batasan aktivitas seksual ketika menstruasi bagi pengantin menurut pendapat yang kuat (ashah) menyatakan bahwa anggota tubuh istri yang harus dijauhi saat menstruasi adalah anggota tubuh antara lutut dan pusar. Kedua, Penggunaan obat penunda menstruasi diperbolehkan dengan memenuhi syarat: 1) Tidak madarat (berdampak negatif); 2) tidak menyebabkan kemandulan; 3) Diniatkan untuk beribadah; dan 4) Harus mendapatkan izin dari suami.

PembimbingDrs. KH. Chamzawi, M.HI.
Kata KunciMenstruasi, Obat Penunda Menstruasi, Malam Pertama, Aktivitas Seksual
PenulisMuhammad Asyif Ali
Tanggal Diujikan28 April 2021
Link PDFDownload