1- Haque, Arina (2021). HAK-HAK DOMESTIK ISTRI DALAM RUMAH TANGGA (Telaah Pemikiran KH. Husein Muhammad)

ABSTRAK

Sebagai ratu dalam keluarga, istri merupakan penentu keharmonisan rumah tangga yang memahami setiap detail ranah domestiknya. Namun faktanya, sejumlah tradisi dan norma sosial yang berkedok agama justru membatasi ruang gerak istri dalam istananya. Penelitian ini bertujuan mengungkap pemikiran Husein Muhammad atas hak-hak domestik istri dalam rumah tangga dan menganalisis pola pikirnya dalam melakukan istinbath. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dalam kajian pemikiran. Penelitian kualitatif deskriptif ini menggunakan sumber data utama berupa dua buku karangan Kiai Husein, yaitu “Fikih Perempuan: Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender” dan “Islam Agama Ramah Perempuan: Pembelaan Kiai Pesantren”. Teknik pengumpulan data dengan teknik dokumentasi pustaka. Analisis pola pikir istinbath Kiai Husein dilakukan dengan pendekatan pola pikir deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Istri memiliki sejumlah hak domestik dalam rumah tangga, diantaranya: hak nafkah, hak menjadi kepala rumah tangga, hak menyatakan pendapat, hak mu‟asyarah bi al-ma‟ruf, dan hak mendapat pelayanan kesehatan; (2) Pola pikir Kiai Husein Muhammad dalam menentukan istinbath hukum berangkat dari dalil- dalil syariah dengan kontekstualisasi budaya yang kemudian melahirkan prinsip keadilan dan kesetaraan manusia, konsep syariah sebagai refleksi budaya, dan fikih emansipatoris.

Pembimbing Ahmad Izzuddin, M.HI
Kata KunciHak domestik, Istri, KH. Husein Muhammad, Perempuan.
PenulisArina Haque
Tanggal diujikan7 Juni 2021
Link PDFDownload