1- Fadlilah, Awwalul (2021). REKONSTRUKSI KONSEP NUSYUZ PERSPEKTIF QIRA’AH MUBADALAH (Studi Pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir)

Abstrak

Islam hadir untuk menegakkan keadilan. Begitu juga dengan keluarga, dimana sering terjadi hubungan yang tidak adil antara suami dan istri, banyak sekali hambatan yang dapat mengancam keharmonisan pernikahan. Selama ini isu nusyuz sering dikaitkan dengan istri dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan hal itu. Bagaimana hukum Islam mengatur nusyuz dan bagaimana perspektif qira’ah mubādalah tentang nusyuz ini menjadi pertanyaan utama penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Nusyūz menurut hukum Islam (KHI) dikonseptualisasikan sebagai ketidaktaatan seorang istri kepada suaminya, seperti keengganan untuk berhubungan badan, masam di depan suaminya, keluar rumah tanpa izin suami dan lain-lain. yang membuat suami tidak suka. Jika nusyūz terjadi maka diselesaikan dengan: memberi nasehat, memisahkan tempat tidur, dan memukul. Mubādalah sebagai metode penafsiran nash yang bersifat timbal balik, dalam hal hubungan keluarga antara suami dan istri, mendefinisikan nusyūz sebagai ketidaktaatan terhadap komitmen rumah tangga sehingga berlaku untuk suami dan istri. Penyelesaian nusyūz dengan pemukulan dianggap sebagai tindakan kekerasan sehingga tidak boleh dilakukan. Mengajak rekonsiliasi untuk kembali ke komitmen adalah cara terbaik menurut QS. An Nisa’: 128.

PembimbingAhmad Izzuddin, M.HI
PenulisAwwalul Fadlilah
Tanggal Diujikan7 Juni 2021
Kata KunciNusyūz, Pernikahan, Mubadalah, Perempuan, Muslimah
Link PDFDownload