1- Anwar, Faiqul (2021). URGENSI PARTISIPASI MUSLIMAH DALAM SISTEM POLITIK BERNEGARA (Telaah Pemikiran Fatima Mernissi)

Abstrak

Minimnya partisipasi muslimah dalam kancah politik membuat mereka tidak bisa menyuarakan ajaran dan kepentingan yang ada pada dirinya. Pengakomodasian aspirasi muslimah begitu lemah di banyak negara Islam, termasuk dalam organisasi ineternasional yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Diantara faktor keharusan bagi Muslimah dalam berperan dan berpartisipasi dalam kancah politik adalah yang pertama, untuk mewarnai situasi dan kondisi di perpolitikan, sebab dengan adanya muslimah yang berpartisipasi di kancah politik, maka suara muslimah yang lain akan mudah tersampaikan. Yang kedua, pembentukan kader muslimah yang sejati akan tercapai. Yang ketiga, terciptanya peraturan yang memuat tentang kepentingan dan kebutuhan bagi muslimah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dari rumusan masalah pertama memberikan sebuah alasan yang kuat bahwa, yang pertama antara laki-laki dan perempuan mempunyai kesamaan pada tingkatan spritual dan intelektual. Yang kedua, Fiqih yang membahas tentang wanita merupakan bagian dari sistem patriarkal Arab abad VII yang menjadi bagian dari ajaran Islam. Yang ketiga, berbeda antara Agama sebagai realitas sosio-historis dengan agama sebagai realitas wahyu kenabian. Sedangkan dari rumusan masalah kedua, adalah Indonesia masih meganut budaya patriarki yang mengakar belum sepenuhnya tercabut dan dokrtin bahwa muslimah berperan sebagai pelaku domestik masih melekat. Maka pemikiran dari Fatima Mernissi merekonstruksi akan hal tertsebut. Fatima Mernissi berpendapat bahwa ajaran Islam tidak membedakan setiap pemeluknya dalam beramal soleh, termasuk perihal peran di ranah politik, karena perbedaan sesungguhnya adalah perbedaan biologis. Pemikiran Fatima Mernissi lebih dulu diadopsi di Indonesia daripada Maroko. Namun Indonesia harus meminimalisir budaya patriarki yang menjamur dan pemahaman agama yang mengkerdilkan peran dari muslimah.

PembimbingAhmad Izzuddin, M.HI
PenulisFaiqul Anwar
Tanggal Diujikan8 Juni 2021
Kata KunciPartisipasi, Politik, Muslimah.
Link PDFDownload